Ketika Anda membeli sebuah rumah dan mengajukan kredit (KPR) atau refinancing ke pihak Bank, maka pihak Bank akan meminta sertifikat rumah sebagai bukti jaminan kredit sebelum Anda melunasi cicilannya. Setelah mengajukan kredit dan disetujui oleh pihak Bank, Anda akan menandatangani Perjanjian Kredit (PK) sebagai bukti bahwa Anda telah setuju dengan persyaratan yang diberikan yang disertai dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yang dibuat berdasarkan PK tersebut.
PPAT akan mengajukan pencatatan tanggungan ke Kantor Pertanahan (BPN). Selanjutnya BPN akan memberikan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) yang berisi informasi sesuai dengan yang tercantum di dalam APHT yang kemudian diserahkan ke pihak PPAT. SHT berguna sebagai tanda bukti bahwa objek tersebut telah menjadi hak tanggungan. SHT akan disimpan oleh Kreditur (pihak yang memberikan utang) sampai pembayaran utang selesai dilakukan oleh Debitur (pihak yang berhutang).
Pada saat utang telah selesai dilunasi oleh Debitur, maka Bank akan mengeluarkan Surat Keterangan Lunas yang disertai dengan Surat Roya yang di alamatkan pada Kantor Pertanahan (BPN) dimana di dalam surat tersebut terdapat permohonan agar catatan Hak Tanggungan segera dihapus.
Selanjutnya Surat Roya dan Sertifikat Hak Tanggungan akan diserahkan kembali kepada Debitur atau pemilik agar segera mengajukan permohonan pengahapusan Pembebasan Hak Tanggunan kepada Kantor Pertanahan.
Jika permohonan penghapusaan Pembebasan Hak Tanggungan yang disertai surat Roya telah Anda serahkan kepada pihak BPN, maka sertifikat Anda akan kembali bersih dan catatan hak tanggunan yang pernah dicatatkan oleh BPN akan dihapus sehingga Anda bebas dan bersih dari hak tanggungan.
Penghapusan Hak Tanggungan pada sertipikat itulah yang dinamakan Roya.
Jadi, apakah sertipikat Anda sudah di Roya ? Download Client Order Form
Contact Us First, and We will make an appointment.
Monday-Friday : 08.30 am - 05.00 pm
Saturday-Sunday : Closed